PARUNG INFO - BOGOR - Warga Kabupaten Bogor menggugat Bupati Bogor Nurhayanti ke Pengadilan Negeri Cibinong. Bagaimana respons Bupati menanggapi upaya hukum warganya tersebut?
"Saya tetap menghargai, itu kan hak masyarakat," ungkap Nurhayanti saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2016).
Namun, Nurhayanti menyangkal jika disebut tidak merespons somasi warga Bojong Gede. Di dalam somasi tersebut bupati diberi waktu tujuh hari untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan.
"Soal somasi itu sudah disikapi di lapangan dan surat balasan sedang disiapkan. Surat somasinya juga baru saya terima 1 Juni 2016," ujar dia.
Zentoni, kuasa hukum warga Bojong Gede dari LBH Bogor mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan dari Bupati Bogor terkait somasi yang dilayangkan sepekan sebelum mendaftarkan gugatan.
Jalan rusak berada di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor bertepatan dengan perbatasan dengan Kota Bekasi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Jalan rusak berada di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor bertepatan dengan perbatasan dengan Kota Bekasi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Liputan6.com, Jakarta - Warga Kabupaten Bogor menggugat Bupati Bogor Nurhayanti ke Pengadilan Negeri Cibinong. Bagaimana respons Bupati menanggapi upaya hukum warganya tersebut?
"Saya tetap menghargai, itu kan hak masyarakat," ungkap Nurhayanti saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2016).
Namun, Nurhayanti menyangkal jika disebut tidak merespons somasi warga Bojong Gede. Di dalam somasi tersebut bupati diberi waktu tujuh hari untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan.
"Soal somasi itu sudah disikapi di lapangan dan surat balasan sedang disiapkan. Surat somasinya juga baru saya terima 1 Juni 2016," ujar dia.
Zentoni, kuasa hukum warga Bojong Gede dari LBH Bogor mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan dari Bupati Bogor terkait somasi yang dilayangkan sepekan sebelum mendaftarkan gugatan.
Akibat jalan rusak di Kabupaten Bogor, para sopir mengaku kendaraan mereka sering mengalami kerusakan (Liputan6.com/Achmad Sudarno).
"Kami belum dapat tanggapan dari Bupati baik melalui surat atau telepon. Mana mungkin kami mendaftarkan Citizen Law Suite (CLS) ini ke PN, kalau sudah ada respons dari bupati," ujar Zentoni.
Bupati Nurhayanti digugat karena dianggap telah melakukan pembiaran terhadap kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Bojonggede.
Selain kepada bupati, gugatan juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Beberapa wilayah di Kabupaten Bogor memprotes beberapa kerusakan infrastruktur. Diawali dengan 10 ribuan warga di Villa Nusa Indah yang hendak bergabung dengan Kota Bekasi, karena menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi lamban dalam merespons bencana yang kerap melanda kawasan tersebut.
Sebelumnya, demo sopir angkutan kota yang memblokir Jalan Pahlawan karena jalanan di kawasan tersebut bak kolam. Akibat jalanan rusak tersebut, pendapatan mereka berkurang karena kendaraan kerap rusak. Selain itu di kawasan tersebut rawan kecelakaan.
Tidak sampai di situ, warga dari tujuh kecamatan di wilayah Bogor Timur, ingin memisahkan diri dari Kabupaten Bogor. Tidak meratanya pembangunan menjadi penyebab utama munculnya keinginan warga Bogor Timur untuk membentuk kabupaten baru.
Padahal, wilayah Bogor Timur sebagai penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD), yang mencapai setengah dari PAD Kabupaten Bogor.
Rabu 1 Juni 2016, seratusan warga tersebut mendatangi kantor Bappeda Mereka mempertanyakan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait pemekaran Bogor Timur kepada DPRD dan Bupati Bogor Nurhayanti.
sumber : http://news.liputan6.com/read/2527130/respons-bupati-bogor-disomasi-warganya-karena-jalan-rusak
Posting Komentar