y


PARUNGINFO - BOGOR - Polsek Babakan Madang Polres Bogor berhasil menangkap 5 orang tersangka komplotan penipuan jual beli motor gede, para tersangka berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Babakan Madang. Mereka ditangkap di Kab Bandung dan kota Garut.
.
"Kami berhasil menangkap 5 orang tersangka komplotan penipuan jual beli moge second, ada 4 unit moge dan satu unit mobil yang juga kami amankan sebagai barang bukti yaitu 1 unit Ducati Monster, 2 unit Kawasaki Ninja, 1 unit Yamaha x-max dan satu unit mobil Nissan Juke," Kata AKP Silfia Sukma Rosa SH S.I.K. ( @silfia_sr_tanjung ) Kapolsek Babakan Madang kepada para wartawan. Rabu, 31 Juli 2019.
.
5 tersangka yang berhasil diringkus tersebut terdiri dari laki-laki dewasa berinisial IR, KK, FM, HT dan IA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam komplotan penipuan jual beli motor gede ini.
.
Modus pelaku yaitu mencari target melalui situs jual beli kendaraan di internet, selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan pemilik motor untuk melihat motor Ducati tersebut.
.
Kemudian para pelaku berangkat dari Garut ke Bogor menggunakan mobil Innova (Daftar Pencarian Barang) yang di sewa oleh para tersangka.
.
Setibanya di Bogor mereka memesan taksi online untuk berangkat ke rumah korban, sebelumnya, tersangka meminta sopir taksi online untuk berpura-pura menjadi saudaranya Apabila ada orang yang bertanya.
.
Saat tiba di rumah korban, para pelaku mengatakan kepada istri korban akan membeli motor Ducati Monster tersebut kemudian pelaku meminta untuk melakukan test drive motor Ducati milik korban.
.
Saat melakukan test drive, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor Ducati Monster dengan diikuti oleh para pelaku lainnya yang menggunakan mobil Innova.

Namun pelaku yang melakukan test drive motor Ducati Monster tidak kunjung kembali ke rumah korban, sedangkan sopir taksi online masih menunggu di rumah korban.
.
Setelah sadar bahwa pelaku ternyata membawa kabur motor korban selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babakan Madang sehingga polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan & penyidikan.
.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (HO).


Posting Komentar

Parung Info

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5M_6cXZGSytpPIhNcSgJJtBUR3OS1Ktl9GAZpEbEMyt58ACgdxV7brvOvf33KQPijmR-z_JyIT3fEuk8R5E1B3k55opJ9HqBzqYkgmIyrYbIOdVedebmW606TXrDUGSa7CrbGqtPDMHI/s320/logo.jpg} Parunginfo.com adalah portal web berita online Warga untuk Parung , Depok , Bogor dan sekitarnya, kami menginformasikan berita-berita aktual yang diambil dari berbagai sumber terpercaya {facebook#https://www.facebook.com/parunginfo} {twitter#http://twitter.com/parunginfo} {google#https://plus.google.com/+Parunginfo} {pinterest#https://id.pinterest.com/parunginfo/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCeDNDKENvQ1wVOipPmbIvuQ}
Diberdayakan oleh Blogger.