Parunginfo 10 Sep - Sidang perkara sengketa tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka antara Ibrahim bin Jungkir dan kawan-kawan melawan tujuh instansi pemerintah terkait objek perkara yang digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) masih terus bergulir.

Majelis hakim PN Depok yang diketuai Dr. Divo Arianto, SH, MH, menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Tergugat 1 Kementerian Komunikasi dan Informatika (dahulu Departemen Penerangan RI). Namun saksi ahli yang akan diajukan tidak dapat hadir, agenda sidang diisi dengan pengajuan bukti tambahan dari Tergugat I.

Menurut kuasa hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Fikri Wijaya, SH, bukti tambahan yang diajukan Terugat I adalah print out Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Putusan PTUN Bandung.

“Tadi pihak Tergugat I yang semula akan mengajukan saksi ahli tidak jadi, lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan yaitu putusan PN Depok No. 133 dan Putusan PTUN Bandung No. 137″
kata Fikri usai sidang kemaren.

Terkait batalnya pihak Kementerian Kominfo mengajukan saksi ahli lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan. Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (K.R.A.M.A.T), YOYO EFFENDY, kepada awak media mengatakan, dengan tidak dapat dihadirkannya saksi ahli yang direncanakan membuktikan Kementerian Kominfo selaku pihak tergugat utama dalam perkara tersebut benar-benar tidak siap menghadapi gugatan hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut.

“Indikasi ketidak siapanya Tergugat I tersebut sudah nampak sejak agenda sidang pembuktian surat digelar. Pihak Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti surat yang relevan dengan dalil bantahan dan pengakuan haknya atas tanah objek perkara,”pungkas mantan anggota KPU Kota Depok yang sempat bikin heboh Indonesia akibat keberaniannya melawan undang-undang pemilu dengan membuat aturan mencoblos dengan KTP dan KK dalam penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2009 ini.

Dia mengatakan, tergugat I hanya mengajukan print out peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif formalistik padahal alat bukti surat yang seharusnya diajukan adalah alas hak atas tanah yang diklaim yaitu akta Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land sebagaimana dikemukakan melalui dalil bantahan dan isi dupliknya.

Demikian pula pada sidang pembuktian saksi, pihak Kementerian Kominfo tidak dapat mengajukan saksi fakta seorangpun untuk menguatkan dalil bantahannya. Kemudian ingin mengajukan saksi ahli yang keterangannya diharap dapat menguatkan dalil bantahannya pun tidak dapat direalisasikan karena saksi ahli yang ingin diajukan tidak ada.

Demikian pula pada sidang pemeriksaan setempat, pihak Tergugat tidak membantah apapun ketika Ibrahim Bin Jungkir Dan kawan-Kawan menunjukan objek tanah milik mereka kepada majelis hakim bahkan para tergugat membenarkan bahwa objek tanah yang ditunjukan tersebut adalah objek tanah yang sama dengan tanah yang diklaim oleh para tergugat.

“Para tergugat memang tidak siap menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka karena gugatan tersebut berdasarkan fakta dan data yang tidak bisa dibantah Kebenarannya oleh pihak manapun, namun apapun yang akan diajukan para tergugat dalam perkara ini sedikitpun tidak akan dapat merubah semua fakta yang sudah terungkap di pengadilan yaitu fakta-fakta tentang kebenaran status tanah objek perkara adalah murni tanah yang berstatus tanah hak milik adat bukan tanah bekas hak barat atau tanah eigendon Verponding yang menjadi tanah negara”bebernya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis depan tanggal 15 September 2022 Dengan agenda pengajuan bukti tambahan apabila para pihak masih akan mengajukan bukti tambahan.(dare)

dikutip dari : https://dapurremaja.com/berita/12653/sengketa-lahan-uiii-saksi-ahli-tergugat-tidak-hadir-di-persidangan-pn-depok/