Gaji 4,5 juta sebulan tidak kena pajak
PARUNG INFO - Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016 dengan tujuan mendorong sisi konsumsi masyarakat.
Pemerintah berharap kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.
"Mulai Juni ini kita akan menerapkan PTKP yang naik jadi Rp 4,5 juta untuk mendorong konsumsi," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6) malam.
Meski demikian, Menteri Bambang masih masih belum menyebut mengenai payung hukum aturan tersebut yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "(PMK) PTKP nanti saya cek," ucap Menteri Bambang.
Sebelumnya, pemerintah berharap dengan kenaikan PTKP tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasi.
Dengan adanya penyesuaian PTKP 2016 dapat dilihat PTKP yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan statusnya sebagai berikut:
1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp 54 juta setahun
2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,50 juta setahun
3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp 63 juta setahun
4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp 67,50 juta setahun
5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp 72 juta setahun
6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp 112,5 juta setahun
7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp 117 juta per tahun
8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp 121,5 juta per tahun
9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp 126 juta per tahun.
Posting Komentar