ParungInfo - Bogor, Penjahit Indonesia Raya (PIR) menggelar Rapat Pengurus DPP pada Sabtu, 31 Agustus 2024 bertempat di Kantor Sekretariat PIR di Kp. Tajur Ds. Pemagarsari Kec. Parung Kab. Bogor Jawa Barat.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Pusat Penjahit Indonesia Raya tersebut mengagendakan Pemantapan Program Kerja PIR yang diagendakan oleh masing masing Bidang Kerja.
Pada Saat yang sama Aries Sunan Selaku Ketua Umum Penjahit Indonesia Raya menyatakan bahwa program kerja yang disusun diharapkan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
"Program Kerja PIR yang disusun tersebut akan lebih memaksimalkan PIR dalam melaksanakan tugasnya sebagai perkumpulan yang nantinya akan lebih mensejahterakan pekerja Jahit serta pengusaha Garment di Indonesia" Ujar Sunan.
Sementara itu Muhammad Husin, A.Md tex. ST Selaku Ketua bidang Industrial dan Kelembagaan juga menambahkan bahwa PIR akan terus melakukan upaya upaya kerjasama dengan semua pihak.
"Kami di PIR, akan terus menjalin kerjasama baik itu dengan pihak pemerintah maupun pengusaha dibidang industri garment maupun praktisi jahit untuk lebih bersinergi untuk kesejahteraan semua" Ucap M. Husin.
Diwaktu yang sama pula, seluruh pengurus DPP PIR sepakat untuk memberikan dukungan kepada Rudi Susmanto dan Jaro Ade terkait pencalonannnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor priode 2024-2029.
" Alhamdulillah, seluruh Pengurus PIR sepakat dalam menentukan pilihan dukungan kepada Pak Rudi dan Kang Jaro Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor, kami meyakini bahwa beliau berdua dapat memberikan perhatian khusus untuk sektor industri garmen serta pekerjannya untuk menjadi lebih sejahtera kedepannya, satu hal yang jarang sekali dapat perhatian pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah". Ujar Sunan menerangkan.
Rangkaian acara Rapat Pengurus DPP PIR juga dihadiri oleh beberapa Perwakilan DPW PIR antara lain DPW PIR Kepulauan Riau, DPW PIR Jawa Tengah dan DPW PIR Daerah Khusus Jakarta berjalan lancar dan ditutup oleh Kabid Sosial dan Keagamaan, M Yamin Tanjung dengan doa bersama semoga Allah SWT, meridhoi segala apa yang di perjuangkan oleh PIR. (cha)
Bogor, Parunginfo- Kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) adalah salah satu media Babinsa untuk mengenal warganya lebih dekat lagi, dan sebagai sarana silaturahmi kepada warga binaannya agar warga menjadi lebih dengan Babinsanya.
Selain itu kegiatan Komsos ini bertujuan untuk mencari informasi dan mengetahui perkembangan situasi di wilayah desa binaan. Ciptakan kedekatan warga binaan, Babinsa Koramil 0621-22/Parung Koptu Wahyudin melaksanakan Komsos dengan kepala desa, Didi (BSSN) dan tokoh masyarakat bertempat di Kp. Cibangkong Rt 06/01 Ds. Cibeuteung Muara Kec. Ciseeng .
Koptu Wahyudin menjelaskan, kegiatan Komsos ini dilakukan karena sudah menjadi tugas pokok sebagai seorang Babinsa yang senantiasa melaksanakan Komsos atau anjangsana untuk mencari informasi dan sebagai sarana bersilaturahmi kepada warga binaannya supaya lebih dekat dan akrab serta bisa menjalin kebersamaan.
Kegiatan Komsos juga mencerminkan rasa kemanunggalan TNI khususnya Babinsa dengan masyarakat wilayah binaannya, yang bertujuan untuk mempererat hubungan kekeluargaan antara Babinsa dengan masyarakat sehingga tercipta suasana yang harmonis dalam setiap pelaksanaan tugas Babinsa di lapangan. Komsos dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan agar menambah kedekatan dan mempererat silaturahmi kepada masyarakat supaya aktif dalam kegiatan sehari hari dengan membaur dengan masyarakat.
Pewarta: Ocha
Bogor, ParungInfo - Bertempat di RM. Lembur Kuring, Lebak Wangi Parung, pada hari Minggu, 26 Mei 2024 Pukul. 14.30 digelar Rapat Konsolidasi Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penjahit Indonesia Raya.
Rapat tersebut diantaranya dihadiri oleh Dewan pengawas PIR, Yasbun, Ketua Umum Aries Sunan, Sekjen PIR Benny Alfian Purwanto beserta pengurus pusat (DPP) lainnya.
Rapat dibuka oleh Ketua Umum PIR Aries Sunan, dengan mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang hadir, serta memberi apresiasi kepada para panitia yang sudah mempersiapkan tempat, waktu, pemikiran. Berharap rapat konsolidasi DPP PIR berjalan sukses.
Pembina PIR Yasbun memberikan arahan secara singkat berharap semua pengurus bisa saling bersynergi, seperti apa Program-program PIR dapat didiskusikan bersama.
Benny Alfian sebagai Sekretaris Umum (Sekum) menuturkan kepada peserta rapat bahwa awalnya DPP berada di Kemang dan sekarang berada di wilayah Parung. Ia juga membacakan profil Perkumpulan Penjahit Indonesia Raya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia khususnya para penjahit dan generasi muda-mudi.
Saat diberi kesempatan oleh pengatur acara, Ketua bidang Organisasi kaderisasi dan keanggotaan (OKK) Hasman Ocha sebelumnya merasa tersanjung karena hari ini bisa berada di tengah-tengah peserta rapat konsolidasi DPP PIR dan dapat memberikan pemasaran tentang AD/ART dan program kaderisasi anggota PIR.
"Rapat Konsolidasi ini bukan saja sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sarana untuk berbagi ilmu dan pengalaman, karena kini persaingan usaha di semua bidang sudah semakin ketat. Sayajuga berharap dalam rapat ini dapat menemukan solusi kreatif dan inovatif" ucap Hasman Ocha, Ketua bidang OKK.
Di saat coffee break, awak media menemui Ketua Umum PIR Aries Sunan yang kemudian menjelaskan mengenai Perkumpulan Penjahit Indonesia Raya (PIR).
Jelas Aries Sunan: "PIR tempatnya pemberdayaan, wadah profesi penjahit seluruh Indonesia. Meningkatkan ketrampilan penjahit, menciptakan wirausaha. PIR juga wadah untuk memperjuangkan hak para penjahit di forum nasional dan internasional, menjalin kerjasama dengan dinas di pusat maupun daerah."
Aries Sunan berharap pemerintah pusat dan daerah agar memperhatikan dunia garmen/tekstil, konveksi maupun penjahit perumahan. Target Perkumpulan PIR adalah
mensejahterakan untuk para anggota, konveksi dan penjahit perumahan.
Pewarta: Ocha
ParungInfo - Bogor, Minggu 28 April 2024 Silahturahmi & Halal bi Halal kepengurusan Pusat PIR ( Penjahit Indonesia Raya) berlangsung sederhana dan khidmat, pasalnya hampir seluruh pengurus PIR berkesempatan hadir di acara pertama ditahun 2024 ini, dan masih dalam suasana hari raya Idul Fitri 1443 H.
Halbil PIR yang di adakan di Kantor Sekretariat nya di Jl. H. Mawi Ds. Pemagarsari Kabupaten Bogor ini selain di Hadiri oleh kepengurusan DPP PIR sendiri juga dihadiri oleh para tokoh masyarakat setempat dan beberapa pejabat instansi, serta pengusaha dibidang industri Sandang ( Garmen)
M. Wahid Azis selaku panitia acara menyatakan bahwa giat acara ini dilakukan bertujuan untuk mempererat tali Silahturahmi sesama Pengurus DPP PIR sekaligus pemantapan program-program PIR di tahun 2024.
"Giat Ini merupakan agenda Tahunan DPP PIR, selain Halal bi halal juga sebagai pemantapan atas program-program PIR yang sudah di canangkan." Ungkap Wahid Aziz.
Dari pada itu, Aries Sunan selaku Ketua Umum Persatuan Penjahit Indonesia (PIR), dalam sambutan ya mengatakan bahwa Program Organisasi PIR sudah dapat di jalankan di tahun 2024 ini.
" Insya Allah, Ada 3 program dasar PIR yang sudah bisa berjalan di tahun ini, yaitu Pelatihan Operator Jahit, Pelatihan Mekanik Mesin, dan Sertifikasi Profesi, Saya berharap seluruh Pengurus PIR dapat saling bersinergi guna suksesnya program ini.." Ucap Aries Sunan, Ketua Umum PIR disela sela pidato sambutan nya.
Aries Sunan juga menekankan bahwa sudah saatnya profesi Penjahit yang ada di Indonesia ini lebih mendapatkan perhatian Khusus dari Pemerintah mengingat profesi Penjahit di kita (di Indonesia) merupakan profesi dengan jumlah yang sangat besar dan tersebar di seluruh Nusantara yang juga berkontribusi dalam devisa pendapatan negara, hingga dianggap penting adanya hak hak yang harus dilindungi dan tersertifikasi secara profesi.
"Kami juga di PIR membuka peluang untuk anggota anggota baru yang ingin bergabung dalam PIR, banyak manfaat yang akan didapat oleh anggota seperti sertifikasi dan pelatihan secara berkala.." Ujar Ketum PIR.
acara yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut di tutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ust. Yamin Tanjung (Habib Jin). - (cha)
“Dalam seleksi jabatan Sekda tidak ada yang namanya titip-titipan, jadi informasi yang beredar saat ini adalah berita tidak benar atau hoaks,” tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor.
“Semua tahapan open bidding hingga pengumuman akan kami sampaikan dengan terbuka secara online melalui website. Uji asesmen dan Kompetensi juga sangat terbuka dan transparan karena kita bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) sebagai asesornya,” ungkap Kepala BKPSDM.
“Jawa Barat adalah daerah kedua setelah Jawa Timur yang banyak melakukan pergerakan untuk mudik lebaran. Pesan pak Presiden Republik Indonesia, kita semua harus melaksanakan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antar pemangku kepentingan,” kata Budi Sumardi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
"Apa itu cukup, sudah jelas tidak cukup. Itu baru step pertama kita untuk mencapai kemerdekaan belajar," kata Nadiem.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada malam penganugerahan Anugerah Syariah Republika (ASR) 2019 yang digelar di hotel JW Marriot Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2019). |
"Di Parung ada yang menggratiskan 15.000 santrinya karena punya pabrik roti dan pabrik sabun. Itu akan menjadi model kami dalam lima tahun ke depan membangun ekonomi berbasis keumatan," kata Pria yang akrab disapa Emil tersebut.
"Karena mimpi kami Jawa Barat ini progresif dan Islami," kata Emil.Ketua Dewan Juri ASR 2019 Nurhasan Murtiaji mengatakan ada dua metode penilaian yang digunakan dalam menentukan pemenang tujuan wisata halal favorit ini.
PARUNGINFO - JAKARTA— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan teror terhadap wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
PWI Pusat juga mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi,agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers .
Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.
“Jadi, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Pernyataan PWI Pusat itu disampaikan terkait dugaan pembakaran terhadap rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Aceh. PWI telah menerima informasi dari Pemred Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur dan Sekretaris PWI Provinsi Aceh Aldin NL. Saat ini, PWI Aceh masih terus mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.
“Atas kejadian tersebut, kami meminta aparat hukum terkait, kususnya pihak kepolisian, untuk melakukan pengusutan secara tuntas. Jangan biarkan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugas, dibiarkan begitu saja,” ujar Atal S Depari.
Menurut Atal, berdasarkan informasi dari Pemred Serambi Indonesia, diduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah Asnawi Luwi itu. Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu di rumah korban masih menyala saat api mulai membakar garasi di rumah tersebut. Itu artinya, kebakaran bukan karena korsleting listrik.
“Karena itu, PWI pusat berharap Kepolisian Daerah Aceh segera melakukan pengusutan dan mengumumkan secara terbuka motif di balik peristiwa itu. Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan atau teror terhadap wartawan,” ujar Atal S Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi.
Wartawan dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999. Karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja jurnalistik, mereka berarti melanggar UU dan bisa dikenai hokum pidana.
Ayat 1 Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 mengatur sanksi terhadap mereka yang menghalangi kerja jurnalistik.
Bunyi ayat (1) Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Asnawi Luwi Dikenal Kritis
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aldin NL, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pembakaran rumah wartawan tersebut.
Asnawi Luwi selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis. Dia sering memberitakan kasus-kasus hukum, seperti illegal logging dan juga proyek-proyek bermasalah di Aceh.
"PWI menolak dan mengecam teror dalam bentuk apa pun terhadap wartawan. Bila keberatan dengan isi berita yang ditulis wartawan, silahkan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan dalam Undang-undang," lanjut Aldin NL.
Aldin NL menyatakan, PWI akan memberi dukungan kepada korban Asnawi, dan berharap kepada korban dan keluarganya untuk tabah menghadapi ujian ini. "Semoga rekan kita Asnawi dan keluarga tidak mengalami trauma atas peristiwa ini," kata Aldin NL.
Seperti diberitakan, rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diuga dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 02:00.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tetapi, rumah Asnawi Luwi ludes dilalap si jago merah. Polisi dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. (HO)
"Ini adalah konsentrasi kami, sehingga kami harus mengungkap dengan strategi preventive strike," ucapnya.
"12 Kilogram sabu disita di Amerika Serikat yang akan dikirim ke Indonesia," kata Hengki.
"Ternyata kita dalami bahwa barang ini berasal dari Amerika dan ada potensi bahwa barang ini akan masuk lagi ke Indonesia, sehingga kita berkoordinasi dengan agen DEA, bahwa akan ada barang berikutnya yang masuk ke Jakarta via bandara lagi," jelasnya.
"Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling berbagi antarsesama. Pada momen tersebut, praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, namun pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tulis KPK dalam poin pertama surat tersebut, dikutip detikcom, Kamis (9/5/2019).
"Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tulis KPK pada poin kelima.
"Kami akan melakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada Sabtu dalam proses rapat terbuka," ujar Arief kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
"Kami harap semua parpol mengikuti proses yang ada. Kami juga berharap bahwa ketua dan sekjen dari 16 parpol dapat hadir dalam proses pengambilan nomor urut nanti," tambah Arief.
PARUNGINFO - Dengan pertimbangan dalam rangka memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas jalan.
Atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Februari 2017 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas Santunan. Besar Santunan sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:
a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pungutan SWDKLLJ
PMK ini juga menegaskan, bahwa Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:
Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ;Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah);Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Tarif ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp87.000,00 (delapan tujuh ribu rupiah);Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah);Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
“Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah),” bunyi Pasal 6 PMK ini. Sebelumnya biaya tersebut adalah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah).
Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK.
Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan SWDKLLJ dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, menurut PMK ini, dikenakan denda sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; b. 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; c. 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dan d. 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal j atuh tempo; dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.
Menurut PMK ini, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu. (JDIH Kemenkeu/ES)