PARUNG INFO - BOGOR - Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.
Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
- BSM SD & MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
- BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
- BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
sumber : tnp2k
Tetapi masih ada saja sekolah yang memangkas dana BSM yang menjadi hak siswa penerimanya seperti yang redaksi dikutup dari BogorOnline.com
Duit Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SD Negeri 03 Parung, Kecamatan Parung, ternyata tidak dibagikan utuh kepada siswa penerima, karena dari total Rp 450 ribu yang dicairkan, siswa yang masuk daftar penerima bantuan hanya menerima Rp 300 ribu.
Kebijakan pemotongan itu dilakukan atas perintah dari kepala sekolah, dengan dalih untuk pemerataan atau subsidi silang, karena banyak siswa masuk katagori miskin, tapi tak menerima bantuan tersebut.
Iya benar ada pemotongan sebesar Rp 150 ribu, uangnya bukan untuk sekolah atau guru, tapi dibagikan kepada siswa lainya yang tak masuk daftar sebagai penerima BSM, kendati dari sisi ekonomi mereka tidak mampu,” kilah Kepala SD Negeri 03 Parung Sri Wahyuningsih.
Sri mengatakan, pemotongan itu sudah diberitahukan kepada siswa penerima. “Di SD Negeri 03 Parung ada sekitar 45 siswa yang menerima BSM, padahal jumlah siswa miskin lebih dari 45 orang, makanya kami berinisiatif, mereka yang tak masuk daftar tetap mendapatkan jatah dari hasil pemotongan,” jelasnya.
Kepala Unit Pelakasana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Tjetjep Supriatna berjanji menindaklanjuti kasus dugaan pemotongan duit BSM di SD Negeri 03 Parung.
Pemotongan duit BSM dengan dalih apapun, termasuk alasan pemerataan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Tjetjep mengatakan bakal memanggil kepala SD Negeri 03 Parung.
Kepala sekolah telah melampaui batas kewenangannya, sebab dalam petunjuk teknis dan pelaksana pengucuran BSM, kepala sekolah dilarang mengeluarkan kebijakan apapun, apalagi memotong dana BSM,” jelasnya. (Iwan/zah)Berita tersebut menyiratkan bahwa banyaknya praktek bantuan dari pemerintah untuk bidang pendidikan baik itu Bantuan Operasional sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan lainnya sarat dengan penyelewengan dengan berbagai alasan baik itu alasan untuk pemeratan hingga ongkos untuk pencairan BSM yang memotong hingga 50.000 rupiah per siswanya.
Sudah menjadi tugas masyarakat untuk terus memantau program bantuan pemerintah tersebut, apalagi yang menyangkut pendidikan, Jangan takut untuk pempertanyakan juga melaporkan bila terjadi penyelewengan.. (cha)
Posting Komentar