PARUNGINFO - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan kapal barang. Sabu tersebut berada di dalam kontainer yang tercampur di dalam barang lain atau less container load (LCL).
Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny mengatakan barang haram tersebut masuk setelah diimpor oleh dua orang berinisial H dan LJ."Barang ini diimpor dari negara Tiongkok dan Hongkong. Para pelaku memasukkan sabu ke pompa dan dinding tas wanita," kata Fadjar di KPU Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sabu tersebut berada dalam 10 karton pompa air Nebula dan tiga karton tas wanita.Total sabu yang berhasil didapatkan seberat 3.868 gram.
"Dari jumlah total 10 karton water pump, terdapat lima karton yang berisi 19 bungkus berwarna biru. Untuk segmen kedua, dari tiga karton yang total berisi 96 tas, 18 tas diantaranya berisikan kristal bening yang disembunyikan," ujarnya.
Sabu yang disembunyikan dalam pompa air memiliki total jumlah 2.542 gram, sementara dari tas wanita 1.326 gram."Kalau dirupiahkan totalnya bisa mencapai Rp 5,4 miliar," ujarnya.
Polisi terbilang kesulitan mencari jejak kedua pelaku importir barang haram itu, H dan LJ. "Ini masih kami dalami dan masih memburu kedua pelaki itu. Karena berdasarkan melalui pengembangan yang ada, alamat dan nama-nama pengirimnya ini sering kali fiktif.
Selain itu, ada kemungkinan, pengiriman importasi 3,8 kilogram methampethamine yang modus operandinya menyimpan di Water Pump, serta lady hand bag ini, ada kaitannya kasus-kasus yang sudah diungka oleh kami dan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Komisaris Polisi Mohammad Dafi Bastomi.
Diketahui, tersangka importir berinisial H, kata Dafi, beralamatkan di Pasar Gembrong Kios 5, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Diakui Dafi, alamat tersebut fiktif.
"Tujuan alamat itu agar barang haram yakni 10 gasoline engine water pump yang dikirim dari pelabuhan GuangZhou. Di dalam water pump itu berisi 2.542 gram sabu. Sementara pelaku berinisial LJ, beralamat di Jalan Baru, RT 001/002 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Alamat ini juga fiktif. Barang yang akan dikirim itu berupa lady hand bag dari wilayah Pelabuhan di Hongkong. Di dalam tas itu juga berisi methampethamine seberat 1.326 gram," kata Dafi.
Dijelaskan Dafi, apabila kedua pelaku tersebut tertangkap, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia menyebut, kurungan penjara itu selama seumur hidup atau hukuman mati, atau selama 20 tahun.
Sebelumnya pola yang sama penyelundupan Narkoba juga berhasil di gagalkan baca selengkapanya di 26 Kilo sabu di dalam lukisan dikirim dari China
Posting Komentar