Parunginfo - Bogor,
Bertempat di Aula Kantor Desa Parigi Mekar Jalan. Raya Mad Nur, Kamis 19 September 2024 Pukul. 09.00 digelar rapat kecil dalam rangka mengevaluasi akhir pendataan penduduk serta silaturahmi antar lembaga desa.
Kegiatan tersebut di hadiri Sekdes Wahyuni, mewakili Kepala Desa Ade Syaprudin MM yang berhalangan hadir. Didampingi Ketua BPD Abdul Hamid, Kasipem Rahmat Basuki, Kasi Pelayanan Hasan Ashari, Pld Fadil.
Sementara undangan yang hadir para Ketua Rt, Ketua Rw, Kadus, Lpm, para kader Desa Parigi Mekar Kec. Ciseeng serta Linmas Desa.
Kasipem Rahmat Basuki sebagai pembawa acara memberi waktu kepada Hasan Ashari untuk menyampaikan perihal pilkada Bupati dan Wakil Bupati juga Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hasan Ashari berharap nanti agar bisa menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan. Menciptakan suasana yang kondusif menjelang atau pun setelah pilkada. Dengan harapan agar pilkada dapat terlaksana dengan sukses tanpa ekses. Untuk seluruh Ketua wilayah RT /RW dan Kadus agar selalu berkoordinasi dalam setiap kegiatan terutama hal-hal yg menyangkut lingkungan.
Apabila ada permasalahan hukum atau gangguan keamanan, agar dimusyawarahkan di lingkungan dahulu. Bilamana tidak selesai barulah dibawa ke tingkat desa. Dalam menjaga Kamtibmas dan pengawasan lingkungan agar warga yg tinggal sementara/kontrakan di buatkan domisili.
Ketua Bpd Desa Parigi Mekar Abdul Hamid menuturkan perihal: 1. Silaturahmi antar lembaga desa. Kaitan dengan honor yang di transfer sehingga menjadi kurang silaturahmi antar lembaga desa, 2. Mengenai BPD mengingat UU No. 3 Thn. 2024, 3. Progres pendataan penduduk oleh para Ketua RT, 4. Membahas dalam menghadapi pemilukada Tahun 2024.
Sekdes Wahyuni menjelaskan tentang tugas pendataan penduduk yang diberikan kepada Ketua Lingkungan (Ketua RT), sesuai dengan perjanjian (satu bulan)bdi mulai Tgl. 19 Agustus sampai dengan Tgl. 19 September 2024 bila selesai tugas maka akan dibayarkan honoriumnya
Binwil Desa Parigi Mekar Kec. Ciseeng saat memberikan penjelasan terkait linmas yang akan bertugas nanti dalam pemilukada, berdasarkan: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, dan Pemilihan Umum, Keamanan Penyelenggaraan, 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, 3. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat 4. Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Parsial 3 Tahun. 2024, 3. Dalam rangka Pemutakhiran data untuk Surat Keputusan Pengukuhan Anggota Satlinmas agar melampirkan Surat Keputusan Camat atas nama Bupati atau Surat Keputusan Kepala Desa (apabila terdapat pergantian Anggota Satlinmas).
Pewarta: Aria Isma/ Agustion/ Sapuani
Posting Komentar