Sebagai penggantinya, Kemendikbud mengeluarkan regulasi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, PLS bertujuan sebagai sarana mengenalkan lingkungan sekolah dengan baik pada siswa-siswa baru. PLS juga harus mampu memberi kesan hangat sehingga memotivasi dan memberi semangat para siswa baru untuk memulai proses pembelajaran yang efektif di jenjang pendidikan yang baru.
Berikut adalah hal yang boleh dan dilarang selama pelaksanaan PLS seperti termuat dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud:
Boleh:
- Kegiatan dilakukan pada hari dan jam pelajaran sekolah. Dalam jangka waktu paling lama tiga hari, pada pekan pertama awal tahun pelajaran.Untuk sekolah berasrama, dapat menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dulu melapor pada Dinas Pendidikan setempat.
- Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
- Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
- Siswa baru memakai seragam dan atribut layaknya siswa sekolah.
- PLS dilaksanakan oleh guru
- Anggota OSIS dan atau siswa dengan riwayat akademik dan non-akademik yang baik dapat membantu namun di bawah pengawasan guru.
- Sekolah wajib menugasi paling sedikit 2 guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakulikuler.
- Siswa senior dan atau alumni sebagai penyelenggara kegiatan PLS.
- Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik siswa baru.
- pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
- Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan.
- Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Posting Komentar